2.1
Jenis Cyber Crime berserta Contoh dan UU Terkait:
1)
Penyebaran virus secara
sengaja
Penyebaran virus pada umumnya
dilakukan dengan menggunakan email. Sering kali orang yang sistem emailnya
terkena virus tidak menyadari hal ini. Virus ini kemudian dikirimkan ke tempat
lain melalui emailnya.
Bab VII Pasal 33
“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum
melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya Sistem Elektronik
dan/atau mengakibatkan Sistem Elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana
mestinya.”
Dari pasal tersebut jelas dalam penyebaran virus yang
sifatnya merugikan sangat di larang dalam UU Negara kita. kecuali jika
penyebaran virus tersebut untuk kepentingan yang memang sifatnya positif.
Contoh kasus dimana penyebaran virus yang sifatnya
merugikan ialah dimana suatu perusahaan yang salah satu pegawainya melakukan
sabotase atau memasukan virus sehingga system perusahaan menjadi terganggu dan
perusahaan mengalami kerugian maka orang tersebut bisa masuk kedalam
pelanggaran pasal 33 UU ITE.
2) Illegal Contents
Merupakan kejahatn yang dilakukan dengan memasukkan data atau
informasi ke internet tentang suatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat
dianggap melanggar hukum atau menggangu ketertiban umum, contohnya adalah
penyebaran pornografi.
2.1
Jenis Cyber Crime berserta Contoh dan UU Terkait:
1)
Penyebaran virus secara
sengaja
Penyebaran virus pada umumnya
dilakukan dengan menggunakan email. Sering kali orang yang sistem emailnya
terkena virus tidak menyadari hal ini. Virus ini kemudian dikirimkan ke tempat
lain melalui emailnya.
Bab VII Pasal 33
“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum
melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya Sistem Elektronik
dan/atau mengakibatkan Sistem Elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana
mestinya.”
Dari pasal tersebut jelas dalam penyebaran virus yang
sifatnya merugikan sangat di larang dalam UU Negara kita. kecuali jika
penyebaran virus tersebut untuk kepentingan yang memang sifatnya positif.
Contoh kasus dimana penyebaran virus yang sifatnya
merugikan ialah dimana suatu perusahaan yang salah satu pegawainya melakukan
sabotase atau memasukan virus sehingga system perusahaan menjadi terganggu dan
perusahaan mengalami kerugian maka orang tersebut bisa masuk kedalam
pelanggaran pasal 33 UU ITE.
2) Illegal Contents
Merupakan kejahatn yang dilakukan dengan memasukkan data atau
informasi ke internet tentang suatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat
dianggap melanggar hukum atau menggangu ketertiban umum, contohnya adalah
penyebaran pornografi.
Bab VII Pasal 27 ayat 1
“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan
dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik
dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.”
Dari Pasal diatas menjelaskan bahwa tidak boleh mendistribusikan hal-hal yang
melanggar asusila, etika atau yang di anggap tabu.
Salah satu contoh ialah dalam memasukan gambar
atau video porno kedalam teknologi. Terlebih sekarang tidak sedikit orang yang
menggunakan internet. dimana internet tersebut mempunyai banyak situs-situs
porno yang dapat diakses oleh siapa saja.
- Cyberstalking
Kejahatan jenis ini dilakukan untuk
mengganggu atau melecehkan seseorang dengan memanfaatkan komputer, misalnya
menggunakan e-mail dan dilakukan berulang-ulang. Kejahatan tersebut menyerupai
teror yang ditujukan kepada seseorang dengan memanfaatkan media internet. Hal
itu bisa terjadi karena kemudahan dalam membuat email dengan alamat tertentu tanpa
harus menyertakan identitas diri yang sebenarnya.
Bab VII
Pasal 27 ayat 3
“Setiap Orang dengan sengaja dan
tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat
diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki
muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.” Isi kalimat diatas jelas
bahwa dalam menggunakan atau mengakses suatu informasi yang bersifat elektronik
atau yang sering kita gunakan yaitu e-mail, tidak dperkenankan untuk
menggunakan kata-kata yang tidak baik, yang mengandung hinaan atau pencemaran
nama baik.
Sebagai contoh, kasus yang belum lama kita dengar yaitu kasus ibu Prita.
dimana beliau bercerita tentang buruknya system pelayanan pada sebuah Rumah
Sakit di Jakarta kepada teman-temannya melalui e-mail. Sehingga pihak Rumah
Sakit melaporkannya sebagai pencemaran nama baik.
No comments:
Post a Comment