SOLO -— Kanit I Subdit I Dit Reskrimsus Polda
Jateng, Kompol Iswanto SE, mengaku kesulitan menangani tindak
kriminalitas di dunia maya (cyber crime) melalui jejaring sosial
Facebook dan handpone (HP). Dalam penanganan kasus tersebut membutuhkan
waktu lama karena harus menggunakan pendekatan memancing (fishing).
Penegasan Kompol Iswanto tersebut disampaikan dalam seminar nasional
bertajuk Penegakkan Hukum dan Perlindungan Pengguna Teknologi
Informatika Dalam Pemberantasan Cyber Crime di Indonesia, Sabtu
(3/11/2012) di Aula Gedung III Fakultas Hukum (FH) Universitas Sebelas
Maret (UNS).
Selain perwakilan Polda Jateng, hadir pula Head of School of Computer
Science Universitas Bina Nusantara, Fredy Purnomo SKom MKom; Pejabat
Staf Ahli Menteri Bidang Hukum Kementerian Komunikasi dan Informatika
(Kemenkominfo), Budi Priyono; dan Guru Besar Fakultas Hukum UNS, Prof Dr
Supanto SH MH. Seminar yang diadakan Kelompok Studi dan Penelitian
(KSP) Principium di Fakultas Hukum UNS merupakan agenda rutin tahunan.
“Banyak kasus penipuan lewat SMS, mulai dari penipuan biasa sampai
yang meresahkan. Contohnya, tolong transfer ke rekening ini ya! Ada
lagi, ini Papa lagi kecelakaan segera kirim pulsa ya! Ada juga yang
mengaku dokter yang meminta biaya operasi dan seterusnya. Ironisnya, ada
warga yang sudah transfer uang baru tanya ke polisi, itu penipuan ya
pak? Kan susah,” ujarnya.
Menurut dia, dalam pengungkapkan kasus cyber crime, terutama yang
melalui Facebook dan SMS, aparat memiliki dua kendala. Dia menerangkan
kasus penipuan lewat Facebook cukup kesulitan karena server-nya ada di
Amerika Serikat (AS). Pihak pengelola server Facebook pun, kata dia,
hanya membantu polisi di Indonesia bila berkaitan dengan kejahatan
transnasional, seperti terorisme, trafficking dan sejenisnya.
“Kalau sekadar pencemaran nama baik dan penipuan, mereka tak mau bantu data,” tambahnya.
Sedangkan kendala dalam penuntaskan kasus penipuan via SMS itu,
sambung dia, disebabkan tidak ada single id. Dia mengatakan orang beli
kartu baru dengan memasukan nomor dan nama asal pun bisa. KTP elektronik
(e-KTP), bagi Iswanto, belum bisa diandalkan karena masih semrawut.
“Oleh karenanya dalam penuntasan kasus cyber crime itu kuncinya hanya
satu, nyebar godhong kara atau sabar sawetara. Selain itu kami
melakukan fishing atau memancing seseorang yang dicurigai,” tambahnya.
Fredy lebih mengulas tentang teknik-teknik hacker dan cracker dalam
melakukan tindak kejahatan. Dia menyampaikan data dalam waktu satu menit
ada 20 orang yang melakukan kejahatan di internet. Termasuk kejahatan
terhadap pengguna kartu kredit, ungkap dia, paling dominan mencapai 75%.
“Anehnya hanya 13% yang tahu bila kartu kredit mereka dibobol
penjahat. Kebanyakan para pelaku memanfaatkan social engineering dalam
mendapatkan data. Pelaku bisa mendapatkan data lewat wawancara atau
mencari dokumen di tong sampah. Makanya hati-hati buang bukti traksasi
perbankan ke sampah,” tuturnya.
No comments:
Post a Comment