Friday 7 December 2012

Cyber Crime

Pada saat ini komputer merupakan sebuah alat atau mesin yang sangat dibutuhkan oleh semua kalangan, baik anak-anak sekolah, mahasiswa bahkan orang tua dan juga para guru atau dosen. Komputer sendiri sudah menjadi benda multifungsi, yang tadinya hanya untuk mengerjakan tugas-tugas atau melakukan pembukuan dan membuat program, namun seiring dengan melesatnya perkembangan teknologi didunia, komputer sendiri sekarang dimanfaatkan dalam hal negatif yaitu untuk melakukan kejahatan yang dilakukan dengan bantuan internet atau sering juga disebut dengan “CYBERCRIME atau COMPUTER CRIME”. Cybercrime sendiri adalah Cyber crime adalah kejahatan yang memanfaatkan teknologi komputer dan informasi (Muhammad Mustofa, 2007: 136-137). Sedangkan menurut Kepolisian Inggris, cyber crime adalah segala macam penggunaan jaringan komputer untuk tujuan kriminal dan atau kriminal berteknologi tinggi dengan menggunakan kemudahan teknologi digital (Abdul Wahid dan Mohammad Labib, 2005: 2). Sedangkan menurut Barua dan Dayal (2001) cyber crime pada dasarnya adalah kejahatan lama (konvensional) tetapi menggunakan teknologi baru (Muhammad Mustofa, 2007: 137).

No comments:

Post a Comment