Pada
saat ini komputer merupakan sebuah alat atau mesin yang sangat
dibutuhkan oleh semua kalangan, baik anak-anak sekolah, mahasiswa bahkan
orang tua dan juga para guru atau dosen. Komputer sendiri sudah menjadi
benda multifungsi, yang tadinya hanya untuk mengerjakan tugas-tugas
atau melakukan pembukuan dan membuat program, namun seiring dengan
melesatnya perkembangan teknologi didunia, komputer sendiri sekarang
dimanfaatkan dalam hal negatif yaitu untuk melakukan kejahatan yang
dilakukan dengan bantuan internet atau sering juga disebut dengan “CYBERCRIME atau COMPUTER CRIME”.
Cybercrime sendiri adalah Cyber crime adalah kejahatan yang
memanfaatkan teknologi komputer dan informasi (Muhammad Mustofa, 2007:
136-137). Sedangkan menurut Kepolisian Inggris, cyber crime adalah
segala macam penggunaan jaringan komputer untuk tujuan kriminal dan atau
kriminal berteknologi tinggi dengan menggunakan kemudahan teknologi
digital (Abdul Wahid dan Mohammad Labib, 2005: 2). Sedangkan menurut
Barua dan Dayal (2001) cyber crime pada dasarnya adalah kejahatan lama
(konvensional) tetapi menggunakan teknologi baru (Muhammad Mustofa,
2007: 137).
No comments:
Post a Comment